PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
2024
PERWALI NO. 5, BD KOTA MAKASSAR 2024 (5) 35 HLM
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK : - bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan perlu dilakukan dengan cara dan metode yang pasti dan mengikat semua pihak yang terlibat;
- bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan perlu dilakukan dengan cara dan metode yang pasti dan mengikat semua pihak yang terlibat;
- Dasar hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi ; UU No. No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU; Undang- Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan , sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU; UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Perda Kota Makassar No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Dalam Peraturan Wali Kota ini, diatur pendataan, pendaftaran, dan penilaian serta penetapan PBB-P2; pembayaran; keberatan, banding, dan gugatan; penagihan; pengurangan, keringanan, pembebasan, dan/atau penghapusan pokok PBB-P2; pengurangan dan/atau penghapusan sanksi administratif PBB-P2; pembetulan, dan pembatalan SPPT; dan pengembalian kelebihan pembayaran dan pengalihan kelebihan pembayaran.

CATATAN : - Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2023 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 Maret 2024 dan ditetapkan tanggal 1 Maret 2024.
- 35 Halaman.