| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional No. 12 Tahun 2017 tentang Pendayagunaan Tenaga
Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan
Pembangunan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional yang menyebutkan bahwa salah satu
kegiatan operasional meliputi Pembinaan PPKBD dan Sub
PPKBD, maka dipandang perlu melakukan penataan Institusi
Masyarakat Pembantu Pembina Keluarga Berencana di Daerah;
|
|
|
- |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Makassar
tentang Pembentukan Institusi Masyarakat Pembantu Pembina
Keluarga Berencana Daerah dan Sub Pembantu Pembina
Keluarga Berencana Daerah; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 25 Tahun 2009;UU No. 52 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019;UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020;UU 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 51 Tahun 1971;PP No. 86 Tahun 1999;PP No. 87 Tahun 2014;PP No. 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020;Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016; |