KELUARGA BERENCANA
2021
PERWALI NO. 13, BD KOTA MAKASSAR 2021 (13) 15 HLM
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PENATAAN INSTITUSI MASYARAKAT PEMBANTU PEMBINA KELUARGA BERENCANA DAERAH DAN SUB PEMBANTU PEMBINA KELUARGA BERENCANA DAERAH
ABSTRAK : - bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional No. 12 Tahun 2017 tentang Pendayagunaan Tenaga Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang menyebutkan bahwa salah satu kegiatan operasional meliputi Pembinaan PPKBD dan Sub PPKBD, maka dipandang perlu melakukan penataan Institusi Masyarakat Pembantu Pembina Keluarga Berencana di Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Makassar tentang Pembentukan Institusi Masyarakat Pembantu Pembina Keluarga Berencana Daerah dan Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Daerah;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 25 Tahun 2009;UU No. 52 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019;UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020;UU 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 51 Tahun 1971;PP No. 86 Tahun 1999;PP No. 87 Tahun 2014;PP No. 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020;Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016;

CATATAN : - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 19 Maret 2021 dan ditetapkan pada tanggal 18 Maret 2021.
- 15 Halaman.