PERUSAHAAN UMUM DAERAH PARKIR MAKASSAR RAYA
2021
PERDAKOTA NO. 2, LD KOTA MAKASSAR 2021 (2) TLD KOTA MAKASSAR 2021 (2)
PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH PARKIR MAKASSAR RAYA
ABSTRAK : - bahwa dalam rangka menyesuaikan bentuk hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Parkir Makassar Raya Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang menjadi Perusahaan Umum Daerah Parkir Makassar Raya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Parkir Makassar Raya.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 22 Tahun 2009;UU No. 25 Tahun 2009;UU No. 28 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020;UU No. 30 Tahun 2014 ) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020;PP No. 51 Tahun 1971;PP No. 43 Tahun 1993;PP No. 86 Tahun 1999;PP No. 79 Tahun 2013;PP No. 54 Tahun 2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2018;

CATATAN : - Dengan berlakunya peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Parkir Makassar Raya Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran Daerah Nomor 19 Tahun 1999 Seri D Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Parkir Makassar Raya Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2006 Nomor 16) Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Segala peraturan yang berlaku sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Parkir Makassar Raya Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Parkir Makassar Raya Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, harus disesuaikan dengan peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun setelah ditetapkannya peraturan Daerah ini.
- Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 28 Juli 2021 dan ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2021.
- 53 Halaman.