| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa hak anak merupakan hak asasi manusia yang harus
memperoleh jaminan perlindungan dari Pemerintah dan
Pemerintah Daerah; |
|
|
- |
bahwa hak anak merupakan hak asasi manusia yang harus
memperoleh jaminan perlindungan dari Pemerintah dan
Pemerintah Daerah; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 4 Tahun 1979;UU No. 39 Tahun 1999;UU No. 23 Tahun 2002 sebagaiman telah diubah dengan UndangUndang No. 35 Tahun 2014;UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015;. PP No. 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 12 Tahun 2011;Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak No. 13 Tahun 2011;Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 14 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Sulawesis Selatan No. 4 Tahun
2013;Perda Kota Makassar No. 6 Tahun 2013;. Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016;Perda Kota Makassar No. 5 Tahun 2014;Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016;Perwali No.. 3 Tahun 2017;
|