| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa HIV (Human Immunodeficiency Virus) merupakan virus
yang merusak sistem kekebalan tubuh yang proses
penularannya sangat sulit dipantau, dan apabila virus tersebut
tidak dikendalikan dalam jangka waktu tertentu dapat
berkembang menjadi AIDS {Acquered Immune Deficiency
Syndrome), sehingga dapat mengancam derajat kesehatan
masyarakat dan kelangsungan peradaban manusia;
|
|
|
- |
bahwa penularan HIV {Human Immunodeficiency Virus)
semakin meluas, tanpa mengenal status sosial dan batas usia ,
dengan peningkatan yang sangat signifikan sehingga
memerlukan penanggulangan secara melembaga, sistematis,
kornprehensif, partisipatif, dan berkesinambungan;
|
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1997;UU No. 39 Tahun 1999;UU No. 23 Tahun 2002;UU No. 20 Tahun 2003;UU No. 29 Tahun 2004;UU No. 13 Tahun 2003;UU No. 36 Tahun 2009;UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 35 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 11 Tahun 2009;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan UU No. 9 Tahun 2015;PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010;PP No. 32 Tahun 1996;PP No. 79 Tahun 2005;PP No. 38 Tahun 2007;Perpres No. 124 Tahun 2016;Perpres No. 87 Tahun 2014;Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 68/MEN /IV /2004;Keputusan Menteri Kesehatan No. 1507 Tahun 2005;Peraturan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat No. 02/PER/MENKO/KESRA/l/2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2007;Keputusan Menteri Kesehatan No. 760 Tahun 2007;Peraturan Mcnteri Kesehatan No. 269 Tahun 2008;Peraturan Menteri Kesehatan No. 290 Tahun 2008;Peraturan Mentcri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Selaku Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional No.
08/PER/MENKO/KESRA/I/2010;Peraturan Menteri Kesehatan No. 21 Tahun 2013;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2014;Strategi dan Rencana Aksi Nasional 2015- 2019;Peraturan Daerah Sulawesi selatan No. 10 tahun 2016;
|