| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas
kinerja penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan
terukur di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, perlu
dilakukan evaluasi terhadap akuntabilitas kinerja
Pemerin tah Kota Makassar; |
|
|
- |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 88
Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Eali
Kota Makassar tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah
daerah. |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah:Pasal 18 ayat (6) UUD Negara
Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan UU Republik Indonesia No. 15 Tahun 2019;undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;PP No. 8 Tahun 2006 ; PP No. 51 Tahun 1971;PP No. 86 Tahun 1999;PP No. 8 Tahun 2006 ;Perpres No. 29 Tahun 2014;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 53 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2020;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 88 Tahun 2021;Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016; |