AKUNTABILITAS KINERJA
2023
PERWALI NO. 59, BD KOTA MAKASSAR 2023 (60) 56 HLM
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 59 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK : - bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan terukur di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, perlu dilakukan evaluasi terhadap akuntabilitas kinerja Pemerin tah Kota Makassar;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Eali Kota Makassar tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah:Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia No. 15 Tahun 2019;undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;PP No. 8 Tahun 2006 ; PP No. 51 Tahun 1971;PP No. 86 Tahun 1999;PP No. 8 Tahun 2006 ;Perpres No. 29 Tahun 2014;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 53 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2020;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 88 Tahun 2021;Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016;

CATATAN : - Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Makassar.
- Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 2 November 2023 dan ditetapkan tanggal 1 November 2023.
- 56 Halaman