RETRIBUSI
2005
PERDAKOTA NO. 3, LD KOTA MAKASSAR 2005 (3) :27 HLM
PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PENGGUNAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN YANG DIKUASAI PEMERINTAH DAERAH UNTUK PEMASANGAN REKLAME
ABSTRAK : - bahwa pemasangan reklame yang menggunakan tanah dan atau bangunan yang dikuasai, dibawah pengawasan Pemerintah Daerah perlu pengawasan penataan dan pembinaan agar tercipta lingkungan perkotaan yang bersih, indah, aman, tertib dan bermoral;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Retribusi izin penggunaan tanah dan atau bangunan yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 18 Tahun 1997 ) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000;.UU No. 10 Tahun 2004;UU No. 32 Tahun 2004;PP No. 51 Tahun 1971;PP No. 86 Tahun 1999;PP No. 25 Tahun 2000;PP No. 66 Tahun 2001;

CATATAN : - Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai tehnis pelaksanaannya akan ditetapkan oleh Walikota.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah terdahulu yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22 Juni 2005 dan ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2005
- 15 Halaman.