| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa pemasangan reklame yang menggunakan tanah dan
atau bangunan yang dikuasai, dibawah pengawasan
Pemerintah Daerah perlu pengawasan penataan dan
pembinaan agar tercipta lingkungan perkotaan yang bersih,
indah, aman, tertib dan bermoral; |
|
|
- |
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Retribusi izin
penggunaan tanah dan atau bangunan yang dikuasai oleh
Pemerintah Daerah.
|
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 18 Tahun 1997 ) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000;.UU No. 10 Tahun 2004;UU No. 32 Tahun 2004;PP No. 51 Tahun 1971;PP No. 86 Tahun 1999;PP No. 25 Tahun 2000;PP No. 66 Tahun 2001; |