| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta
tata kerja Dinas Perpustakaan telah ditetapkan dengan
Perwali No. 94 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Perpustakaan;
|
|
|
- |
bahwa Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika
peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas Perpustakaan,
sehingga perlu di ganti; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959;. UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia No. 15 Tahun
2019;. UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
UU No. 6 Tahun 2023;UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023;PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019;PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah
dengan PP No. 17 Tahun 2020 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;PermenpanRB No. 7 Tahun 2022;Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016; |