SUSUNAN ORGANISASI
2023
PERWALI NO. 79, BD KOTA MAKASSAR 2023 (80) : 18 HLM
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 79 TAHUN 2023 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN
ABSTRAK : - bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perpustakaan telah ditetapkan dengan Perwali No. 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan;
- bahwa Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas Perpustakaan, sehingga perlu di ganti;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959;. UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia No. 15 Tahun 2019;. UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023;PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019;PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;PermenpanRB No. 7 Tahun 2022;Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016;

CATATAN : - Ketentuan yang mengatur sub koordinator dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2021 Nomor 96) tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya sistem kerja pada Pemerintah Daerah Kota Makassar
- Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2021 Nomor 96), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 November 2023 dan ditetapkan pada tanggal 14 November.
- 15 Halaman.