| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Daerah Kota Makassar telah
ditetapkan dengan Perwali No.
100 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah; |
|
|
- |
bahwa Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Daerah, sehingga perlu diganti; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022;UU No. 20 Tahun 2023;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 , sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018;PermenpanRB No. 7 Tahun 2022;Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016; |