SUSUNAN ORGANISASI
2023
PERWALI NO. 90, BD KOTA MAKASSAR 2023 (91) : 17 HLM
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 90 TAHUN 2023 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN
ABSTRAK : - Peraturan Wali Kota Makassar No. 81 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas Ketahanan Pangan, sehingga perlu diganti;
- Dasar hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; PermenpanRB No. 7 Tahun 2022; dan Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016;
- Peraturan Wali Kota ini mengatur kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas; Tata Kerja, Pengendalian, Evaluasi, Pelaporan dan Pengawasan pada Dinas Ketahanan Pangan.

CATATAN : - Pejabat Administrator pada Bidang Ketersediaan dan Produksi Pangan, Bidang Kerawanan, Distribusi dan Cadangan Pangan, dan Bidang Konsumsi dan Penganekaragaman Pangan berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2021 Nomor 98) tetap menjalankan tugas dan fungsi sampai dengan pelantikan pejabat berdasarkan Peraturan Wali Kota ini.
- Ketentuan yang mengatur sub koordinator dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2021 Nomor 98) tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya sistem kerja pada Pemerintah Daerah.
- Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 81Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2021 Nomor 83 ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 Desember 2023 dan ditetapkan 30 Nopember 2023;
- 17 Halaman.