| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Makassar
No. 83 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil; |
|
|
- |
bahwa Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sehingga perlu di
ganti; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959 ;UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2023;UU No. 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang No. 6 Tahun 2023;UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023;PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018;PermenpanRB No. 7 Tahun 2022;Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016; |