| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Dinas Perdagangan telah ditetapkan
dengan Perwali No. 69 Tahun
2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan; |
|
|
- |
bahwa Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas
Perdagangan, sehingga perlu di ganti; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959 ;UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang No. 6 Tahun 2023;UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022;PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019;PP No. 11 Tahun 2017sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;PermenpanRB No. 7 Tahun 2022;Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016; |