| ABSTRAK |
: |
- |
Bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak telah ditetapkan dengan Peraturan Wali
Kota Makassar No. 67 Tahun 2022 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; |
|
|
- |
Bahwa Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika
peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak, sehingga perlu di ganti; |
|
|
- |
UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 12 Tahun 2011 ;sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 ;UU No. 20 Tahun 2023;PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP
No. 17 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018 ;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 7 Tahun 2022 ; Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016; |