| SUSUNAN ORGANISASI |
| 2023 |
| PERWALI NO. 62, BD KOTA MAKASSAR 2023 (63) 18 HLM |
| PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 62 TAHUN 2023 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH |
| ABSTRAK | : | - | bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Makassar telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Makassar No. 97 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; |
| - | bahwa Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, sehingga perlu diganti; | ||
| - | Dasar Hukum peraturan walikota ini adalah: No. 29 Tahun 1959;UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022;UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang No. 6 Tahun 2023;UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023;PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019;PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 7 Tahun 2022;Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016; |
| CATATAN | : | - | Pejabat Administrator pada Bidang Perencanaan dan Pengendalian, Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam, Bidang Sosial, Budaya dan Pemerintahan Umum, dan Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2021 Nomor 99) tetap menjalankan tugas dan fungsi sampai dengan pelantikan pejabat berdasarkan Peraturan Wali Kota ini. |
| - | Ketentuan yang mengatur sub koordinator dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2021 Nomor 99) tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya sistem kerja pada Pemerintah Daerah. | ||
| - | Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 13 November 2023 Dan ditetapkan tanggal 10 November 2023 | ||
| - | 18 Halaman |