| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota
Makassar telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota
Makassar No. 73 Tahun 2022 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
|
|
- |
bahwa Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik, sehingga perlu diganti; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia No. 15 Tahun 2019;UU No. 5 Tahun 2014 ;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang No. 6 Tahun 2023;UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023;PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72;PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP
No. 17 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 7 Tahun 2022; Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016; |