KEUANGAN DAERAH
2022
PERDAKOTA NO. 2, LD KOTA MAKASSAR 2022 (2) : 135 HLM
PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK : - bahwa untuk menciptakan manajemen keuangan daerah yang lebih baik, maka pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efektif, efisien, akuntabel, transparan dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan ketaatan pada Peraturan perundangundangan yang berlaku;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta untuk memberikan landasan hukum yang kuat atas pengelolaan keuangan daerah Kata Makassar maka perlu diatur kembali pengelolaan keuangan daerah Kata Makassar dalam bentuk Peraturan Daerah;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: . Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang No. 11 Tahun 2020;Undang-undang No. 1 Tahun 2022;PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019;PP No. 12 Tahun 2019;Pemerintah Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020;

CATATAN : - Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2009 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22 Juni 2022 dan ditetapkan pada tanggal 22 Juni 2022