| ABSTRAK |
: |
- |
Peraturan Wali Kota Makassar No. 103 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Dinas Lingkungan Hidup, sehingga perlu diganti; |
|
|
- |
Dasar hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; PermenpanRB No. 7 Tahun 2022; dan Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016; |
|
|
- |
Peraturan Wali Kota ini mengatur kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas; Tata Kerja, Pengendalian, Evaluasi, Pelaporan dan Pengawasan pada Dinas Lingkungan Hidup. |
|
|
- |
BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : KEDUDUKAN BAB III : SUSUNAN ORGANISASI BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA BAB VI : TATA KERJA BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP |