SUSUNAN ORGANISASI
2023
PERWALI NO. 76, BD KOTA MAKASSAR 2023 (77) 23 HLM
PERATURAN WALI KOTA MAKASSAR NOMOR 76 TAHUN 2023 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENDAPATAN DAERAH
ABSTRAK : - Bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Makassar No. 97 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah;
- Bahwa Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Badan Pendapatan Daerah, sehingga perlu diganti;
- Dasar hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; PermenpanRB No. 7 Tahun 2022; dan Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016;

CATATAN : - Ketentuan yang mengatur sub koordinator dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 97 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2022 Nomor 97) tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya sistem kerja pada Pemerintah Daerah.
- Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota Makassar 97 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2022 Nomor 97), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 November 2023 Dan ditetapkan 14 November 2023.
- 23 Halaman