| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka mewujudkan terciptanya ketertiban
penyelenggaraan reklame dan upaya mensinergikan
perencanaan, penataan, pelaksanaan, pembinaan,
pengendalian, dan pengawasan pemanfaatan ruang kota yang
teratur, terarah dan serasi terhadap pemasangan reklame di
daerah yang sesuai dengan tata cara perizinan; |
|
|
- |
bahwa Perwali No.. 42 Tahun 2020
tentang Penyelenggaraan Reklame, dipandang perlu diatur
kembali disesuaikan dengan dinamika peraturan perundangundangan serta kebutuhan perizinan terkait Penyelenggaraan
Reklame;
|
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 28 Tahun 1999;UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019;UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. l Tahun 2022;UU 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020;PP No. 51 Tahun 1971;PP No. 86 Tahun 1999;PP No. 34 Tahun 2006;PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020;PP No. 12 Tahun 2019;PP No. 16 Tahun 2021;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. No. 112 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020;Peraturan Kota Makassar No. 8 Tahun 2016; Perda Kota Makassar 7 Tahun 2017;Perda Kota Makassar No. 2 Tahun 2018; |