PENYELENGGARAAN REKLAME
2022
PERWALI NO. 45, BD KOTA MAKASSAR 2022 (45)
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 45 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME
ABSTRAK : - bahwa dalam rangka mewujudkan terciptanya ketertiban penyelenggaraan reklame dan upaya mensinergikan perencanaan, penataan, pelaksanaan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pemanfaatan ruang kota yang teratur, terarah dan serasi terhadap pemasangan reklame di daerah yang sesuai dengan tata cara perizinan;
- bahwa Perwali No.. 42 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame, dipandang perlu diatur kembali disesuaikan dengan dinamika peraturan perundangundangan serta kebutuhan perizinan terkait Penyelenggaraan Reklame;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 28 Tahun 1999;UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019;UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. l Tahun 2022;UU 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020;PP No. 51 Tahun 1971;PP No. 86 Tahun 1999;PP No. 34 Tahun 2006;PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020;PP No. 12 Tahun 2019;PP No. 16 Tahun 2021;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. No. 112 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020;Peraturan Kota Makassar No. 8 Tahun 2016; Perda Kota Makassar 7 Tahun 2017;Perda Kota Makassar No. 2 Tahun 2018;

CATATAN : - Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Makassar Nomor 42 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 6 April 2022 dan ditetapkan pada tanggal 6 April 2022.
- 32 Halaman.