PENATAAN KAWASAN
2004
PERDAKOTA NO. 16, LD KOTA MAKASSAR 2004(16)
PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG PENATAAN KAWASAN PULAU, PANTAI, PESISIR, DAN PELABUHAN
ABSTRAK : - bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang memberi kewenangan kepada Pemerintahan Kota untuk melaksanakan otonomi daerah khususnya dalam eksplorasi, konsevasi dan pengelolaan wilayah laut sejauh 1/3 dari batas laut daerah Propinsi, dipandang perlu untuk disusun suatu Penataan Kawasan Pulau, Pantai, Pesisir dan Pelabuhan;
- bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat, maka Penataan Kawasan Pulau, Pantai, Pesisir dan Pelabuhan merupakan arahan lokasi investasi pembangunan, kegiatan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kawasan;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah adalah: UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 5 Tahun 1960;UU No. 8 Tahun 1981;UU No. 21 Tahun 1992;UU No. 24 Tahun 1992;UU No. 23 Tahun 1997;UU No. 22 Tahun 1999;PP No. 51 Tahun 1971;PP No. 51 Tahun 1993;PP No. 19 Tahun 1999;PP No. 86 Tahun 1999;PP No. 25 Tahun 2000;Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 1999;

CATATAN : - Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota;
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan terdahulu yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 Januari 2008 dan ditetapkan pada tanggal 4 September 2004.
- 16 Halaman.