| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang No.
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang memberi
kewenangan kepada Pemerintahan Kota untuk melaksanakan
otonomi daerah khususnya dalam eksplorasi, konsevasi dan
pengelolaan wilayah laut sejauh 1/3 dari batas laut daerah
Propinsi, dipandang perlu untuk disusun suatu Penataan
Kawasan Pulau, Pantai, Pesisir dan Pelabuhan; |
|
|
- |
bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat, maka
Penataan Kawasan Pulau, Pantai, Pesisir dan Pelabuhan
merupakan arahan lokasi investasi pembangunan, kegiatan
eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kawasan;
|
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Daerah adalah: UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 5 Tahun 1960;UU No. 8 Tahun 1981;UU No. 21 Tahun 1992;UU No. 24 Tahun 1992;UU No. 23 Tahun 1997;UU No. 22 Tahun 1999;PP No. 51 Tahun 1971;PP No. 51 Tahun 1993;PP No. 19 Tahun 1999;PP No. 86 Tahun 1999;PP No. 25 Tahun 2000;Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun
1999; |