| HUKUMAN DISIPLIN |
| 2022 |
| PERWALI NO. 13, BD KOTA MAKASSAR 2022 (13) |
| PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENEGAKAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH |
| ABSTRAK | : | - | bahwa untuk mewujudkan tugas dan fungsi Aparatur Sipil Negara yang Beriorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif (Ber-AKHLAK) serta dalam rangka pembinaan kepegawaian yang bertujuan untuk menegakkan nilai-nilai kepatuhan, Joyalitas, dedikasi dan keadilan maka dipandang perlu mengatur tentang tata cara penegakan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah; |
| - | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Makassar tentang Tata Cara Penegakan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar; | ||
| - | Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: . UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia No. 15 Tahun 2019;UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang No. 1 Tahun 2022;UU No. 30 Tahun 2014 ) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang No. 11 Tahun 2020;PP No. 86 Tahun 1999;PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019;PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020;PP No. 30 Tahun 2019;PP No. 94 Tahun 2021;. Permendagri No. 80 Tahun 2015 ) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016; |
| CATATAN | : | - | Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 28 Januari 2022 dan ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2022. |
| - | 18 Halaman |