HUKUMAN DISIPLIN
2022
PERWALI NO. 13, BD KOTA MAKASSAR 2022 (13)
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENEGAKAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK : - bahwa untuk mewujudkan tugas dan fungsi Aparatur Sipil Negara yang Beriorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif (Ber-AKHLAK) serta dalam rangka pembinaan kepegawaian yang bertujuan untuk menegakkan nilai-nilai kepatuhan, Joyalitas, dedikasi dan keadilan maka dipandang perlu mengatur tentang tata cara penegakan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Makassar tentang Tata Cara Penegakan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: . UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia No. 15 Tahun 2019;UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang No. 1 Tahun 2022;UU No. 30 Tahun 2014 ) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang No. 11 Tahun 2020;PP No. 86 Tahun 1999;PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019;PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020;PP No. 30 Tahun 2019;PP No. 94 Tahun 2021;. Permendagri No. 80 Tahun 2015 ) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016;

CATATAN : - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 28 Januari 2022 dan ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2022.
- 18 Halaman