| PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH |
| 2017 |
| PERDAKOTA NO. 7, LD KOTA MAKASSAR 2017 (7) |
| PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH |
| ABSTRAK | : | - | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; |
| - | Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah; Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 5 Tahun 1960;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 15 Tahun 2004;UU No. 11 Tahun 2008;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;UU No. 30 Tahun 2014;PP No. 51 Tahun 1971;. PP No. 86 Tahun 1999;PP No. 27 Tahun 2014;PP No. 84 Tahun 2014;PP No. 18 Tahun 2016;. Permendagri No. 19 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 108 Tahun 2016;Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016; |
| CATATAN | : | - | Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. |
| - | Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 27 Desember 2017 dan ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2017. | ||
| - | 176 Halaman. |