| RETRIBUSI |
| 2002 |
| PERDAKOTA NO. 14, LD KOTA MAKASSAR 2002 (60) |
| PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 14 TAHUN 2002 TENTANG ANGKUTAN JALAN DAN RETRIBUSI PERIZINAN ANGKUTAN DALAM WILAYAH KOTA MAKASSAR |
| ABSTRAK | : | - | bahwa dengan mengantisipasi percepatan pembangunan Kota Makassar khususnya pembangunan dibidang transportasi dibutuhkan berbagai perangkat hukum yang diharapkan dapat mengatur sekaligus untuk mengakomodir tuntutan masyarakat terutama yang bergerak dibidang usaha angkutan umum dalam wilayah Kota Makassar; |
| - | bahwa salah satu instrument pembinaan dibidang perhubungan yang perlu diintensifkan pada era otonomi daerah dewasa ini adalah penyempurnaan terhadap pemberian jasa pelayanan perizinan usaha angkutan dengan pengenaan retribusi daerah agar dapat mendukung peningkatan Pendapatn Asli Daerah; | ||
| - | Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 8 Tahun 1981;UU No. 14 Tahun 1992;UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000;UU No. 22 Tahun 1999;PP No. 51 Tahun 1977;PP No. 41 Tahun 1993;PP No. 86 Tahun 1999;PP No. 25 Tahun 2000;PP No. 66 Tahun 2001;Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 1999;Perda Kota Makassar No. 2 Tahun 1988;Perda Kota Makassar No. 15 Tahun 2000;Perda Kota Makassar No. 34 Tahun 2000; |
| CATATAN | : | - | Peraturan Daerah ini tidak berlaku surut dan Izin Trayek, Izin Operasi dan segala bentuk izin telah dikeluarkan dn atau yang telah terproses dengan sah sebelum tanggal diundangkannya Peraaturan Daerah ini, dinyatakan masik berlaku paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya Perturaan daerah ini. |
| - | Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka pasal-pasal yang mengatur mengenai Izin Trayek dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 1991 tentang Pengelolaan Retribusi Terminal dan Pemberian Izin Trayek Angkutan Umum, Bis, daan non-Bis, serta Penggunan Fasilitas Penunjang Terminal Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 3 1992, Seri B Nomor 1), dinyatakan tidak berlaku lagi. | ||
| - | Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 Desember 2002 dan ditetapkan pada tanggal 3 Desember 2002. | ||
| - | 28 Halaman. |