| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan di
Bidang Informasi dan Komunikasi sebagaimana
dirnaksud Perda Kota Makassar
No. · 37 tahun 2001 ten tang Pembentukan
Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas
Inforrnasi dan Komunikasi Kota Makassar
(Lembaran Daerah Kota Makassar No. 29
Tahun 2001, Seri D Nornor 29), maka perlu
ditetapkan landasan gerak operasional Dinas
untuk meningkatkan, mengembangkan serta
menciptakan kelancaran dan ketertiban
penyelenggaraan usaha di bidang Informasi dan
Komunikasi di Kota Makassar, serta mampu mewujudkan keterpaduan kemitraan dan koordinasi; |
|
|
- |
bahwa untuk maksud tersebut huruf a diatas dan
dalam upaya meningkatkan pelayanan di Bidang
Informasi dan Komunikasi, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan
Bidang Informasi dan Kornunikasi , serta
Pemungutan Retribusi Pemberian Izin
Operasional Usaha Perfilman, Pameran, dan
Percetakan I Grafika Dalam Wilayah Kota
Makassar. |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 29 Tahun 1959;Undang-undang No. 6 Tahun 1982;sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 12 Tahun
1997;Undang-undang No. 8 Tahun 1992;Undang-undang No. 18 Tahun 1997 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nornor 34 Tahun 2000;Undang-undang No. 24 Tahun 1997;Undang-undang No. 22 Tahun 1999; lJndang-undang No. 36 Tahun 1999; Undang-undang No. 40 Tahun 1999;PP No. 51 Tahun 1971;PP No. 6 Tahun 1994;PP No. 7 Tahun 1994;PP No. 8 Tahun 1994;PP No. 86 Tahun 1999;PP No. 25 Tahun 2000;PP No. 66 Tahun 2001;. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 1999;. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 50 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 2 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; |
| CATATAN |
: |
- |
Usaha bidang Perfilman dan Percetakan / Grafika g telah
mendaftarkan usahanya atau izin usaha sebelumnya, tetap berlaku ·
dan diwajibkan mendaftar ulang setiap tahun berjalan; |
|
|
- |
Terhadap usaha-usaha sebagaimana tersebut di atas yang belum
memperoleh izin, sejak berlakunya Peraturan Daerah ini diwajibkan
mengajukan permohonan izin. |
|
|
- |
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan oleh Walikota. |
|
|
- |
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
terdahulu yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan
Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku. |
|
|
- |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 6 Maret 2002 dan ditetapkan pada tanggal 13 Februari 2002. |
|
|
- |
39 Halaman. |