RETRIBUSI
2002
PERDAKOTA NO. 6, LD KOTA MAKASSAR 2002 (22)
PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 6 TAHUN 2002 TENTANG PEMBINAAN BIDANG INFORMASI DAN KOMUNIKASI SERTA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMBERIAN IZIN OPERASIONAL USAHA PERFILMAN, PAMERAN DAN PERCETAKAN/GRAFIKA DALAM WILAYAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK : - bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan di Bidang Informasi dan Komunikasi sebagaimana dirnaksud Perda Kota Makassar No. · 37 tahun 2001 ten tang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Inforrnasi dan Komunikasi Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar No. 29 Tahun 2001, Seri D Nornor 29), maka perlu ditetapkan landasan gerak operasional Dinas untuk meningkatkan, mengembangkan serta menciptakan kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan usaha di bidang Informasi dan Komunikasi di Kota Makassar, serta mampu mewujudkan keterpaduan kemitraan dan koordinasi;
- bahwa untuk maksud tersebut huruf a diatas dan dalam upaya meningkatkan pelayanan di Bidang Informasi dan Komunikasi, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan Bidang Informasi dan Kornunikasi , serta Pemungutan Retribusi Pemberian Izin Operasional Usaha Perfilman, Pameran, dan Percetakan I Grafika Dalam Wilayah Kota Makassar.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 29 Tahun 1959;Undang-undang No. 6 Tahun 1982;sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1997;Undang-undang No. 8 Tahun 1992;Undang-undang No. 18 Tahun 1997 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nornor 34 Tahun 2000;Undang-undang No. 24 Tahun 1997;Undang-undang No. 22 Tahun 1999; lJndang-undang No. 36 Tahun 1999; Undang-undang No. 40 Tahun 1999;PP No. 51 Tahun 1971;PP No. 6 Tahun 1994;PP No. 7 Tahun 1994;PP No. 8 Tahun 1994;PP No. 86 Tahun 1999;PP No. 25 Tahun 2000;PP No. 66 Tahun 2001;. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 1999;. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 50 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 2 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001;

CATATAN : - Usaha bidang Perfilman dan Percetakan / Grafika g telah mendaftarkan usahanya atau izin usaha sebelumnya, tetap berlaku · dan diwajibkan mendaftar ulang setiap tahun berjalan;
- Terhadap usaha-usaha sebagaimana tersebut di atas yang belum memperoleh izin, sejak berlakunya Peraturan Daerah ini diwajibkan mengajukan permohonan izin.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan oleh Walikota.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah terdahulu yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 6 Maret 2002 dan ditetapkan pada tanggal 13 Februari 2002.
- 39 Halaman.