RETRIBUSI
2002
PERDAKOTA NO. 4, LD KOTA MAKASSAR 2002 (5)
PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 4 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
ABSTRAK : - Bahwa bahaya kebakaran dapat membawa bencana terhadap jiwa manusia dan harta benda sehingga perlu dicegah sedini mungkin;
- Bahwa untuk mencegah terjadinya kebakaran, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap alat pemadam kebakaran agar dapat berfungsi dengan baik;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang - undang No. 29 Tahun 1959;Undang - undang No. 14 Tahun 1992;Undang - undang No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang No. 34 Tahun 2000;Undang-undang No. 22 Tahun 1999;Undang-undang No. 25 Tahun 1999;PP No. 51 Tahun 1971;PP No. 86 Tahun 1999;PP No. 25 Tahun Tahun 2000;PP No. 66 Tahun 2001;Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 1999;Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001;Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001;Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001;Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001;Perda Kota Makassar No. 7 Tahun 1998;Perda Kota Makassar No. 33 Tahun 2000;

CATATAN : - Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah terdahulu yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 17 Januari 2002 dan ditetapkan pada tanggal 9 Januari 2002.
- 19 Halaman.