| ABSTRAK |
: |
- |
Bahwa bahaya kebakaran dapat membawa bencana terhadap jiwa manusia dan harta benda sehingga perlu dicegah sedini mungkin; |
|
|
- |
Bahwa untuk mencegah terjadinya kebakaran, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap alat pemadam kebakaran agar dapat berfungsi dengan baik; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang - undang No. 29 Tahun 1959;Undang - undang No. 14 Tahun 1992;Undang - undang No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang No. 34 Tahun 2000;Undang-undang No. 22 Tahun 1999;Undang-undang No. 25 Tahun 1999;PP No. 51 Tahun 1971;PP No. 86 Tahun 1999;PP No. 25 Tahun Tahun 2000;PP No. 66 Tahun 2001;Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 1999;Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001;Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001;Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001;Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001;Perda Kota Makassar No. 7 Tahun 1998;Perda Kota Makassar No. 33 Tahun 2000; |