RETRIBUSI
2002
PERDAKOTA NO. 2, LD KOTA MAKASSAR 2002 (1)
PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG PENGATURAN RETRIBUSI USAHA KEPARIWISATAAN DI KOTA MAKASSAR
ABSTRAK : - bahwa untuk daya guna dan hasil guna kewenangar. Kota Makassar dibidang Kepariwisataan sebagai konsekwenst logis berlakunya Undang - undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, perlu adanya upaya untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha kepariwisataan;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a diatas dan dalam upaya meningkatkan pelayanan dibidang kepariwisataan, dipandang pertu menetapkan ketentuan tentang Pengaturan dan Pemungutan Retribusi Usah Kepariwisataan di Kota Makassar dengan menuenekan dalam suatu Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang - undang No. 29 Tahun 1959;Undang - undang No. 7 Tahun 1974;Undang - undang No. 8 Tahun 1981;Undang - undang No. 9 tahun 1990;Undang - undang No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang No. 34 Tahun 2000;Undang - undang Nemer 23 Tahun 1997;Undang - undang No. 22 Tahun 1999; PP No. 51 tahun 1971;PP Republik Indonesia No. 9 tahun 1981; PP No. 27 Tahun 1983;PP No. 67 Tahun 1996;PP No. 27 tahun 1999;PP Nornor 85 Tahun 1999;Peraturan Pernerlntah No. 25, Tahun 2000;Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 1999;

CATATAN : - Dengan bertakunya Peraturan Daerah ini, maka semea ketentuan yang·mengatur usaha kepariwisataan di daerah sebelumnya, dinyatakan dlcabut can tidak berlaku lagi;
- Untuk setiap usaha kepariwisataan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajlb dalam waktu selambat- lambatnya 2 (dua) Tahun setelah Peraturan Daerah ini dinyatakan berlaku, harus telah memenuhi ketentuan persyaratan teknis untuk mendapatkan izin usaha sesuai dengan Peraturan Daerah ini.
- Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 17 Januari 2002 dan ditetapkan pada tanggal 9 Januari 2002.
- 44 Halaman.