| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa untuk daya guna dan hasil guna kewenangar. Kota
Makassar dibidang Kepariwisataan sebagai konsekwenst
logis berlakunya Undang - undang No. 22 Tahun 1999
tentang Pemerintah Daerah, perlu adanya upaya untuk
melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian
terhadap usaha kepariwisataan; |
|
|
- |
bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a diatas
dan dalam upaya meningkatkan pelayanan dibidang
kepariwisataan, dipandang pertu menetapkan ketentuan
tentang Pengaturan dan Pemungutan Retribusi Usah
Kepariwisataan di Kota Makassar dengan menuenekan
dalam suatu Peraturan Daerah. |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang - undang No. 29 Tahun 1959;Undang - undang No. 7 Tahun 1974;Undang - undang No. 8 Tahun 1981;Undang - undang No. 9 tahun 1990;Undang - undang No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang
No. 34 Tahun 2000;Undang - undang Nemer 23 Tahun 1997;Undang - undang No. 22 Tahun 1999; PP No. 51 tahun 1971;PP Republik Indonesia No. 9 tahun
1981; PP No. 27 Tahun 1983;PP No. 67 Tahun 1996;PP No. 27 tahun 1999;PP Nornor 85 Tahun 1999;Peraturan Pernerlntah No. 25, Tahun 2000;Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 Tahun 1999; |