| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada
masyarakat sejalan dengan pesatnya perkembangan ·
pembangunanDaerah. pengaturan pasar dan
kawasan pasar serta pembinaan/pengawasan pusat
perbelanjaan yang ada dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang perlu untuk Iebih ditingkatkan ; |
|
|
- |
bahwa pengelolaan pasar-pasar yang ada berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang No. 8 Tahun 1979
tentang Pengelolaan dan Retribusi Pasar yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat. II ·Ujung Pandang No. 4
Tahun 1990 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang No. 8 Tahun 1979 tentang Pengelolaan
dan Retribusi Pasar, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan rnaka perlu ditinjau/dicabut untuk ditetapkan kembali pengaturannya dalam Peraturan Daerah baru ; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 12 Drt Tahun 1957;Undang-undang No. 29 Tahun 1959;Undang-undang No. 5 tahun 1974;PP No. 5 Tahun 1975;Peraturan Pemerinrah No. 6 Tahun 1988;PP No. 22 Tahun 1990;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3
Tahun 1986;Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 1993;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Ujung Pandang No. 2 Tahun 1981;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang No. 2 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung.Pandang No. 3 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II UjungPandang No. 8Tahun1988;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang No. 2 Tahun 1995; |