RETRIBUSI
1996
PERDAKOTA NO. 8, LD KOTAMADYA DATI II UJUNG PANDANG 1996 (6) SERI B NOMOR 2
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG NOMOR 8 TAHUN 1996 TENTANG RETRIBUSI PASAR DAN PUSAT PERBELANJAAN DALAM KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG
ABSTRAK : - bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat sejalan dengan pesatnya perkembangan · pembangunanDaerah. pengaturan pasar dan kawasan pasar serta pembinaan/pengawasan pusat perbelanjaan yang ada dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang perlu untuk Iebih ditingkatkan ;
- bahwa pengelolaan pasar-pasar yang ada berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang No. 8 Tahun 1979 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pasar yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat. II ·Ujung Pandang No. 4 Tahun 1990 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang No. 8 Tahun 1979 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pasar, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan rnaka perlu ditinjau/dicabut untuk ditetapkan kembali pengaturannya dalam Peraturan Daerah baru ;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 12 Drt Tahun 1957;Undang-undang No. 29 Tahun 1959;Undang-undang No. 5 tahun 1974;PP No. 5 Tahun 1975;Peraturan Pemerinrah No. 6 Tahun 1988;PP No. 22 Tahun 1990;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1986;Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 1993;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang No. 2 Tahun 1981;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang No. 2 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung.Pandang No. 3 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II UjungPandang No. 8Tahun1988;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang No. 2 Tahun 1995;

CATATAN : - Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 28 Desember 1996 dan ditetapkan pada tanggal 26 Agustus 1996.
- 25 Halaman.