LASKAR PELAYANAN PUBLIK BERINTEGRITAS
2023
PERWALI NO. 32, BD KOTA MAKASSAR 2023 (32) 30 HLM
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 32 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN TENAGA PENDUKUNG NON APARATUR SIPIL NEGARA SEBAGAI LASKAR PELAYANAN PUBLIK BERINTEGRITAS PADA LINGKUP PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK : - bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat diperlukan sumber daya manusia yang memadai dan memenuhi kriteria sesuai kebutuhan Perangkat Daerah untuk melaksanakan program dan kegiatan di lingkup Pemerintah Daerah, maka Perangkat Daerah perlu melakukan pengadaan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara sebagai Laskar Pelayan Publik Yang Berintegritas dalam pendukung pelayanan publik yang berintegritas;
- bahwa keterbatasan Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah untuk menjalankan tugas administrasi, keahlian, pendidikan dan kesehatan, perlu pemenuhan kebutuhan pegawai dengan status Non Aparatur Sipil Negara sehingga tugas dimaksud tetap terlaksana secara efektif dengan berpedoman kepada kebutuhan Aparatur Sipil Negara di setiap Perangkat Daerah;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959;. UU No. 25 Tahun 2009;UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 2 Tahun 2020;. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang No. 6 Tahun 2023;. UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang No. 6 Tahun 2023;PP No. 12 Tahun 2019;

CATATAN : - Tenaga Jasa Lainnya Orang Perorangan sebagai Laskar Pelayan Publik yang Berintegritas Tahun Anggaran 2023 dialihkan statusnya sebagai Tenaga Pendukung Non Aparatur Sipil Negara sebagai Pelayan Publik yang Berintegritas terhitung sejak Peraturan Wali Kota ini diundangkan.
- Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan dan Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang perorangan sebagai Laskar Pelayanan Publik Berintegritas pada Lingkup Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2021 Nomor 62) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 61 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan dan Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang perorangan sebagai Laskar Pelayanan Publik Berintegritas pada Lingkup Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2022 Nomor 61), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Juli 2023 dan ditetapkan pada tanggal 31 Juli 2023.
- 29 Halaman.