PEMBINAAN ANAK JALANAN, GELANDANGAN, PENGEMIS DAN PENGAMEN
2008
PERDAKOTA NO. 2, LD KOTA MAKASSAR 2008 (2)
PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PEMBINAAN ANAK JALANAN, GELANDANGAN, PENGEMIS DAN PENGAMEN DI KOTA MAKASSAR
ABSTRAK : - bahwa dalam rangka menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, ketertiban dan kemanfaatan sesuai Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka dipandang perlu dilakukan pembinaan terhadap anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen agar mereka dapat menjadi warga Kota Makassar yang lebih bermartabat;
- bahwa mengingat keberadaan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen cenderung membahayakan dirinya sendiri dan/atau orang lain dan ketentraman di tempat umum serta memungkinkan mereka menjadi sasaran eksploitasi dan tindak kekerasan, sehingga perlu segera dilakukan penanganan secara konfrehensif, terpadu dan berkesinambungan;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 29 tahun 1959;Undang-undang No. 6 tahun 1974;Undang-undang No. 4 Tahun 1979;Undang-undang No. 4 tahun 1997;Undang-undang No. 23 Tahun 2002;Undang-undang No. 13 tahun 2003;Undang-undang No. 10 tahun 2004;Undang-undang No. 23 tahun 2004;Undang-undang No. 32 Tahun 2004;. Undang-undang No. 38 tahun 2004;PP No. 51 tahun 1971;PP No. 31 Tahun 1980;PP No. 86 Tahun 1999;PP No. 38 Tahun 2007;Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 40 tahun 1983;

CATATAN : - Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala peraturan perundangundangan yang mengatur pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen dalam lingkup Pemerintah Kota Makassar sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.
- Ketentuan pelaksanaan peraturan daerah ini sebagai tindak lanjut dari peraturan daerah ini, sudah harus selesai selambat-lambatnya satu tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
- Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 7 September 2009 dan ditetapkan pada tanggal 10 September 2009.
- 40 Halaman.