| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan,
ketertiban dan kemanfaatan sesuai Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka
dipandang perlu dilakukan pembinaan terhadap anak jalanan,
gelandangan, pengemis dan pengamen agar mereka dapat
menjadi warga Kota Makassar yang lebih bermartabat; |
|
|
- |
bahwa mengingat keberadaan anak jalanan, gelandangan,
pengemis dan pengamen cenderung membahayakan dirinya
sendiri dan/atau orang lain dan ketentraman di tempat umum
serta memungkinkan mereka menjadi sasaran eksploitasi dan
tindak kekerasan, sehingga perlu segera dilakukan penanganan
secara konfrehensif, terpadu dan berkesinambungan; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 29 tahun 1959;Undang-undang No. 6 tahun 1974;Undang-undang No. 4 Tahun 1979;Undang-undang No. 4 tahun 1997;Undang-undang No. 23 Tahun 2002;Undang-undang No. 13 tahun 2003;Undang-undang No. 10 tahun 2004;Undang-undang No. 23 tahun 2004;Undang-undang No. 32 Tahun 2004;. Undang-undang No. 38 tahun 2004;PP No. 51 tahun 1971;PP No. 31 Tahun 1980;PP No. 86 Tahun 1999;PP No. 38 Tahun 2007;Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 40 tahun 1983; |