ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
2009
PERDAKOTA NO. 9, LD KOTA MAKASSAR 2009 (9)
PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL DI KOTA MAKASSAR
ABSTRAK : - bahwa dalam rangka penyelenggaraan administrasi kependudukan sejalan dengan ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan dan Akta Catatan Sipil di Kota Makassar perlu ditinjau untuk ditetapkan kembali, sebagai pedoman pelaksanaan program pemerintah Kota Makassar dalam pemenuhan hak dasar masyarakat terhadap kepemilikan dokumen kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan Perda Kota Makassar tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil di Kota Makassar;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 1 Tahun 1974;UU No. 8 Tahun 1981;UU No. 9 Tahun 1992;UU No. 23 Tahun 2002;UU No. 10 Tahun 2004;UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008;UU No. 12 Tahun 2006;UU No. 23 Tahun 2006;UU No. 40 Tahun 2008;PP No. 32 Tahun 1954;PP No. 51 Tahun 1971;PP No. 86 Tahun 1999;PP No. 37 Tahun 2007;PP No. 38 Tahun 2007;Perpres No. 25 Tahun 2008;Perpres No. 26 Tahun 2009;

CATATAN : - Dokumen administrasi kependudukan yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Peraturan atau Keputusan Walikota;
- Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peratuan Daerah Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan dan Akta Catatan Sipil di Kota Makassar, dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 September 2009 dan ditetapkan pada tanggal 7 September 2009.
- 23 Halaman.