| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka penyelenggaraan administrasi
kependudukan sejalan dengan ditetapkannya UU
No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,
maka Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2004 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Kependudukan
dan Akta Catatan Sipil di Kota Makassar perlu ditinjau untuk
ditetapkan kembali, sebagai pedoman pelaksanaan program
pemerintah Kota Makassar dalam pemenuhan hak dasar
masyarakat terhadap kepemilikan dokumen kependudukan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
|
|
- |
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a di atas,
perlu ditetapkan Perda Kota Makassar tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil
di Kota Makassar; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 1 Tahun 1974;UU No. 8 Tahun 1981;UU No. 9 Tahun 1992;UU No. 23 Tahun 2002;UU No. 10 Tahun 2004;UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008;UU No. 12 Tahun 2006;UU No. 23 Tahun 2006;UU No. 40 Tahun 2008;PP No. 32 Tahun 1954;PP No. 51 Tahun 1971;PP No. 86 Tahun 1999;PP No. 37 Tahun 2007;PP No. 38 Tahun 2007;Perpres No. 25 Tahun 2008;Perpres No. 26 Tahun 2009; |