| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 Undang–Undang
No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman, pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib
memenuhi kebutuhan rumah bagi Masyarakat
Berpenghasilan Rendah dengan memberikan kemudahan
pembangunan dan perolehan rumah melalui program
perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan
berkelanjutan; |
|
|
- |
bahwa dalam rangka membantu Masyarakat Berpenghasilan
Rendah agar mampu meningkatkan kualitas hidupnya
khususnya di bidang perumahan diperlukan berbagai upaya
secara sistematis dan terintegrasi, di antaranya melalui
pemanfaatan program Bantuan Stimulan Penyediaan
Rumah Layak Huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
yang harus tepat sasaran dan tepat penggunaan, sehingga
perlu adanya Kriteria dan Persyaratan Penerima Program
serta Mekanisme Pelaksanan Program; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-undang No. 29 tahun 1959;UU No. 25 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;UU No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022;UU No. 23 Tahun 2014 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022;. PP No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2021;. PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP
No. 28 Tahun 2020; . PP No. 28 Tahun 2018;PP No. 12 Tahun 2019;Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 29/PRT/M/2018 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020;. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1 Tahun 2021;9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 7 Tahun 2022;. Perda Kota Makassar No. 8 Tahun 2016;. Perda Kota Makassar No. 7 Tahun 2017;
Perda Kota Makassar No. 3 Tahun 2020;Perda Kota Makassar No. 2 Tahun 2022;
|