| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 PP
No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ayat (2) dan ayat (5) yang menyatakan bahwa pergeseran
anggaran antar obyek belanja dan/ atau antar rincian obyek
belanja dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran APBD dan selanjutnya dituangkan dalam
rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau
ditampung dalam laporan realisasi anggaran, serta ketentuan
Pasal 11 ayat (2) Perwali No. 14 Tahun
2020 tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga yang
menyatakan bahwa penggunaan belanja tidak terduga dilakukan
dengan pembebanan langsung untuk kebutuhan tanggap darurat
bencana alam dan bencana non-alam, bencana sosial, dan/atau
kejadian luar biasa serta pengembalian atas kelebihan
penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya, maka Peraturan
Wali Kota Makassar tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran
2023 dipandang perlu untuk dilakukan perubahan; |
|
|
- |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Makassar tentang
Perubahan Ketiga Atas Perwali No. 123
Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
|
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 30 Tahun ยท2002;UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2020;UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2020;UU No. 15 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019;UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
UU No. 1 Tahun 2022;UU No. 30 Tahun 2014 ) sebagaimana telah diubah dengan UU
No. 11 Tahun 2020;PP No. 51 Tahun 1971;PP No. 86 Tahun 1999;PP No. 71 Tahun 2010;PP No. 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2022;Perda Kota Makassar No. 6 Tahun 2022;. Perwali No. 14 Tahun 2020;Perwali No. 123 Tahun 2022;. Perwali No. 7 Tahun 2023;. Perwali No. 16 Tahun 2023; |