RETRIBUSI
2011
PERDAKOTA NO. 1, LD KOTA MAKASSAR 2011 (1)
PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK : - Seiring dengan pertambahan jumlah penduduk Kota Makassar yang semakin besar dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi serta kemajuan masyarakat dibidang teknologi telekomunikasi yang terus meningkat sehingga kebutuhan pembangunan menara telekomunikasi juga semakin meningkat, maka dipandang perlu melakukan pengendalian dan menetapkan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikas, retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah jenis retribusi jasa umum yang dipungut berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang pada prinsipnya Pemerintah Daerah Kota Makassar dapat memungut Retribusi Pelayanan Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Makassar.
- Dasar hukum : UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1999 ; UU No. 36 Tahun 1999;UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 51 Tahun 1971; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 86 Tahun 1999;PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; Perpres No. 1 Tahun 2007; dan Perda Kota Makassar No. 2 Tahun 2009.

CATATAN : - Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 9 Mei 2011.
- 15 halaman.