| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa tuberkulosis merupakan salah satu penyakit
menular yang masih menjadi masalah kesehatan di
masyarakat yang berdampak pada produktivitas dan
kesejahteraan masyarakat di Daerah yang dapat
menimbulkan masalah yang sangat kompleks baik dari
segi medis maupun sosial, ekonomi dan budaya; |
|
|
- |
bahwa Pemerintah Daerah perlu melakukan upaya
pengendalian tuberkulosis sebagaimana dimaksud dalam
huruf a secara komprehensif, terpadu dan
berkesinambungan, sehingga diperlukan pengaturan
mengenai penanggulangan tuberkulosis;
|
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah:UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 4 Tahun 1984;. UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang No. 6 Tahun 2023;UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang No. 6 Tahun 2023;PP No. 86 Tahun 1999;PP No. 12 Tahun 2019;Perpres No. 72 Tahun 2012;Perpres No. 67 Tahun 2021;Peraturan Menteri Kesehatan No. 82 Tahun 2014;Peraturan Menteri Kesehatan No. 67 Tahun 2016; Permendagri No. 77 Tahun 2020;. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2022; |