| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 164 ayat (7)
PP No. 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengamanatkan tata
cara pergeseran anggaran diatur dalam Peraturan Kepala
Daerah sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundangundangan; |
|
|
- |
bahwa Peraturan Wali Kota No. 95 Tahun 2022 tentang
Tata Cara Pergeseran Anggaran sudah tidak sesuai dengan
perkembangan mekanisme administrasi tata cara pergeseran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Makassar
sehingga perlu diubah dan ditetapkan kembali; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah:. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;. UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019;UU No. 17 tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2020;UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2020; UU No. 15 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022;UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022;PP No. 12 Tahun 2017;PP No. 12 Tahun 2019;Perpres No. 18 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 90 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kata Makassar No. 8 Tahun 2016;Perda Kota Makassar No. 2 Tahun 2022; |