PERGESERAN ANGGARAN
2023
PERWALI NO. 14, BD KOTA MAKASSAR 2023 (14)
PERATURAN WALI KOTA MAKASSAR NOMOR 14 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA MAKASSAR NOMOR 95 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN
ABSTRAK : - bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 164 ayat (7) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengamanatkan tata cara pergeseran anggaran diatur dalam Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundangundangan;
- bahwa Peraturan Wali Kota No. 95 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran sudah tidak sesuai dengan perkembangan mekanisme administrasi tata cara pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Makassar sehingga perlu diubah dan ditetapkan kembali;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah:. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;. UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019;UU No. 17 tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2020;UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2020; UU No. 15 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022;UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022;PP No. 12 Tahun 2017;PP No. 12 Tahun 2019;Perpres No. 18 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 90 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kata Makassar No. 8 Tahun 2016;Perda Kota Makassar No. 2 Tahun 2022;

CATATAN : - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 4 April 2023 dan ditetapkan pada tanggal 4 April 2023.
- 15 Halaman.