NOMENKLATUR JABATAN DAN URAIAN TUGAS JABATAN PELAKSANA
2018
PERWALI NO. 41, BD KOTA MAKASSAR 2018 (43)
PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 41 TAHUN 2018 TENTANG NOMENKLATUR JABATAN DAN URAIAN TUGAS JABATAN PELAKSANA DI LINGKUNGAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMERINTAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK : - bahwa denga.n ditetapkannya Peraturan Walikota Makassar tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar, maka perlu ditetapkan nama jabatan dan uraian tugas jabatan pelaksana disetiap Unit Pcla.ksana Teknis Pemerintah Kota Makassar:
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Makassar.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 5 Tahuo 2014;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;UU No. 30 Tahun 2014; Peraturan Pemermtah No. 51 Tahun 1971;PP No. 86 Tahun 1999;PP Nornor 18 Tahun 2016;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 41 Tahun 2018;Perda Kota Makassar Nornor 8 Tahun 2016;

CATATAN : - Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 25 Oktober 2018 dan ditetapkan pada tanggal 25 Oktober 2018
- 193 Halaman