| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa denga.n ditetapkannya Peraturan Walikota Makassar
tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar, maka perlu
ditetapkan nama jabatan dan uraian tugas jabatan pelaksana
disetiap Unit Pcla.ksana Teknis Pemerintah Kota Makassar: |
|
|
- |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota
Makassar. |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 5 Tahuo 2014;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;UU No. 30 Tahun 2014; Peraturan Pemermtah No. 51 Tahun 1971;PP No. 86 Tahun 1999;PP Nornor 18 Tahun 2016;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No. 41 Tahun 2018;Perda Kota Makassar Nornor 8 Tahun 2016; |