| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa untuk melakukan penyesuaian sistem kerja guna
mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional,
diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi,
Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional pada Pemerintah
Daerah; |
|
|
- |
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi No. 7 Tahun 2022
tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah 'untuk
Penyederhanaan Birokrasi, perlu dilakukan pengaturan
penyesuaian sistem kerja pada Perangkat Daerah di lingkungan
Pemerintah Daerah; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah- diubah dengan UU Republik Indonesia No. 15 Tahun
2019;UU No. 5 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022;UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang No. 11 Tahun 2020; PP No. 51 Tahun 1971;PP No. 86 Tahun 1999;PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020;. PP No. 12 Tahun 2017;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 13 Tahun 2019;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 7 Tahun 2022;. Peraturan Daerah Kata Makassar No. 8 Tahun 2016; |