| ABSTRAK |
: |
- |
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 164 ayat (7)
PP No. 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengamanatkan tata cara
pergeseran anggaran diatur dalam Peraturan Kepala Daerah
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; |
|
|
- |
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Makassar
No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran
sudah tidak sesuai dengan perkembangan mekanisme
administrasi tata cara pergeseran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Makassar sehingga perlu diganti; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia. Tahun 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UndangUndang No. 19 Tahun 2019; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Penetapan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2020;UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Penetapan UU No. 2 Tahun 2020;UU No. 15 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019;UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 1 Tahun 2020;UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU
No. 11 Tahun 2020;PP No. 12 Tahun 2017;PP No. 12 Tahun 2019;Perpres Republik Indonesia No. 18 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;Peraturan Men teri Dalam Negeri No. 90 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kata Makassar No. 8 Tahun 2016; |