PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSLUSIF
2016
PERDAKOTA NO. 3, LD KOTA MAKASSAR 2016 (3)
PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
ABSTRAK : - Air Susu Ibu merupakan makanan sempurna bagi bayi karena mengandung zat gizi sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi, maka untuk melindungi dan menjamin pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini dan pemberian Air Susu Ibu yang merupakan hak mutlak bayi perlu adanya dukungan bagi ibu untuk memberikan Air Susu Ibu kepada bayi, sesuai Pasal 129 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan menindaklanjuti PP No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, maka Pemerintah Kota Makassar perlu mengatur mengenai Pemberian Air Susu Ekslusif dengan Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan , UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negar, Undang–Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan , PP No. 86 Tahun 1999 tentang Perubahan nama kota Ujungpandang menjadi Kota Makassar dalam wilayah Propinsi Sulawesi Selatan, PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif , eraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No. 6 Tahun 2010 Tentang Air Susu Ibu Eksklusif, Perda Kota Makassar No. 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar.

CATATAN : - Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2016.
- 15 Halaman.